Korupsi

Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Bendahara Desa Divonis 1 Tahun Penjara

Sumber: Antara

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada seorang bendahara desa di Kabupaten Aceh Utara setelah terbukti melakukan korupsi dana desa.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Fauzi, didampingi oleh Harmi Jaya dan R. Deddy Harryanto sebagai hakim anggota, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (21/10/2024).

Terdakwa, Saifullah, yang menjabat sebagai bendahara Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, hadir di persidangan didampingi oleh penasihat hukumnya. Sidang tersebut juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” kata majelis hakim.

Terkait uang pengganti kerugian negara sebesar Rp97 juta yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim menyatakan bahwa kerugian negara tersebut telah digantikan dengan uang yang disita dari terdakwa, yaitu sejumlah Rp97 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Saifullah dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar kerugian negara sebesar Rp97 juta. Jika terdakwa tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda untuk menutupi kerugian, maka ia akan dipidana selama 10 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut bahwa Desa Meunasah Lhok menerima transfer dana desa sebesar lebih dari Rp716,3 juta dari APBN 2019, serta alokasi dana gampong sebesar Rp54,7 juta. Terdakwa, sebagai bendahara desa, bersama Ikbal, Kepala Desa Meunasah Lhok, menarik dana sebesar Rp771 juta untuk kegiatan desa, termasuk pembangunan jalan beraspal dan fasilitas MCK.

“Dalam pelaksanaannya, pembangunan jalan dan MCK tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan. Selain itu, terdakwa tidak menyetorkan pajak ke kas negara,” katanya.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp97 juta. Kerugian negara tersebut berasal dari pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah dilaporkan dalam pertanggungjawaban.

“Kemudian, pajak yang tidak disetorkan ke kas negara serta menggunakan sisa dana desa di luar peruntukan serta tidak dapat membuktikan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut,” kata JPU.

Terkait putusan tersebut, terdakwa Saifullah menyatakan menerima. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan perlu waktu untuk mempertimbangkan. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU untuk menentukan sikap mengenai putusan yang telah dijatuhkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button